Rabu, 14 Januari 2009

TARIF PAJAK & PTKP

I.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%

Tarif Deviden 10%

Tidak memiliki NPWP 20% lebih tinggi dari yang seharusnya.
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP Gratis

II. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun Tarif Pajak
2009 28%
2010 dan selanjutnya 25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya.
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 Pengurangan 50% dari yang seharusnya
III. Penghasilan Tidak Kena Pajak

No Keterangan Setahun

1. Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
3. Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami. Rp. 15.840.000,-
4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan
sedarah semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang diatnggung
sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk
setiap keluarga Rp. 1.320.000,-

IV. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
. Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
. Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
. Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar